Pengertian dan definisi Zakat. Zakat adalah menyisihkan sebagian kecil harta kita dan memberikannya kepada kaum fakir-miskin sesuai dengan kadar dan ketentuan yang telah di tetapkan dalam Al Qur;an dan Hadist. Mengapa harus mengeluarkan zakat? Jawabanya ada dalam firman Allah SWT yangberbunyai:
“Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka serta menghapuskan kesalahan mereka” (Q.S. At Taubah [9]: 103)”
Zakat menurut arti katanya berarti suci, bersih, berkah atau tumbuh dan berkembang. Zakat menurut syari’ah adalah mengeluarkan sebagian harta yang telah memenuhi syarat tertentu kepada yang berhak menerimanya dan dengan persyaratan tertentu pula. Secara umum zakat dibedakan menjadi 2, yaitu:
Macam-macam Zakat
1. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib di keluarkan oleh umat muslim baik yang berharta atau tidak selama dia hidup hingga menjelang hari akhir puasa, maka dia wajib membayar zakat.
2. Zakat harta adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim yang memiliki harta yang telah memenuhi syarat tertentu.
Hukum mengeluarkan atau membayar zakat adalah wajib. Berdasarkan firman Allah SWT. surah Al Baqarah ayat 43 yang berbunyi: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” Zakat diwajibkan oleh agama karena mempunyai manfaat yang sangat banyak baik bagi yang mengeluarkan ataupun yang menerimanya. Berikut ini adalah beberapa manfaat zakat bagi yang mengeluarkan dan bagi yang menerima zakat.
Manfaat zakat bagi yang mengeluarkan zakat:
- Mensucikan jiwa dari sifat kikir, bathil, loba dan tamak
- Menanamkan, mengembangkan rasa dan semangat setiakawan dan kepedulian sosial
- Membersihkan harta yang kotor, karena didalam harta yang dimiliki oleh seseorang terdapat hak orang lain yang harus diberikan
- Terhindar dari siksa Allah di kemudian hari
Manfaat Zakat bagi yang menerima zakat
- Menghilangkan sakit hati, iri hati, benci dan dendam kepada orang kaya yang kurang memiliki kepedulian sosial
- Menimbulkan rasa syukur kepada Allah SWT dan rasa simpatik kepada orang kaya
- Memdapat modal usaha guna memperoleh kesempatan hidup layak sehingga tidak tergantung pada orang lain