Pengertian dan definisi Saham. Saham adalah surat bukti pemilikan modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lain-lainnya. Saham secara bahasa dapat di artikan sebagai bagian, andil, atau keikutsertaan seseorang dalam suatu proyek atau kerjasama. Seseorang yang menjadi pemilik saham suatu perusahaan, berarti memiliki hak terhadap perusahaan tersebut sebesar saham yang dimilikinya. Hak yang di miliki oleh pemegang, tergantung pada saham yang di milikinya. Ada yang memiliki hak untuk memilih dan mengawasi, ada juga yang mendapat hak untuk memperoleh tambahan pembagian dividen jika target perusahaan tercapai.
Keberadaan saham sangat penting dalam suatu badan usaha yang di kelola bersama oleh beberapa orang dengan menggunakan modal patungan. Karena melalui saham, besar kecilnya modal yang di setorkan tersebut dapat di hargai dan di hitung secara cermat agar dapat menerima keuntungan sebesar modal yang di sertakan. Dengan menyertakan sejumlah modal ke dalam suatu perusahaan, seseorang/badan berhak mengklaim kepemilikan di suatu perusahaan dan memiliki hak untuk menerima dividen. Persentase kepemilikan dan dividen yang diperoleh seseorang/badan di suatu perusahaan tergantung dengan persentase saham yang dimilikinya.
Secara sederhana, kepemilikan saham dapat di contohkan sebagai berikut:
“Suatu perusahaan membutuhkan modal 100 milyar untu membangun usahanya. Dan anda turut serta menyumbangkan modal sebanyak 10 milyar. Itu artinya anda memiliki saham 10% dari total saham yang di miliki oleh perusahaan tersebut. Dengan kepemilikan yang 10% saham tersebut, anda memiliki klaim atas perusahaan sebesar 10% dan berhak menerima 10% dividen dari total yang di terima bersih oleh perusahaan.”
Tapi tentu saja perkara saham dan pembagian modal tidak sesederhana contoh tersebut diatas. Karena saham banyak jenisnya. Jenis-jenis saham tersebut di kelompokan menjadi 2, yaitu:
Jenis-jenis Saham
1. Jenis saham berdasarkan cara peralihan hak nya
- Saham atas unjuk, saham unjuk adalah saham yang tidak mencantumkan nama pemilik sehingga dapat di pindah tangankan dengan mudah.
- Saham atas nama, adalah saham yang nama pemiliknya tercantum dilembar saham dan akan tercatat di perusahaan penerbit saham.
2. Jenis saham berdasarkan klaim yang dimilikinya
- Saham biasa. saham biasa tidak memiliki keutamaan dalam pembagian dividen, namun pemegang saham biasa dapat memberikan suaranya dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
- Saham Preferen. Saham preferen memiliki keutamaan dalam pembagian dividen, namun tidak bisa memberikan suaranya dalam RUPS. Selain itu pemegang saham preferen akan mendapat keutamaan atas aktiva jika terjadi likuidasi, dan saham ini dapat ditukar dengan saham biasa.
Saham di gunakan oleh perusahaan untuk mengumpulkan modal yang dibutuhkan. Dengan menerbitkan saham, kebutuhan modal akan terpenuhi dengan cepat dan dengan resiko yang sekecil mungkin. Karena perusahaan tidak perlu mengeluarkan bunga besar dan menyiapkan segala bentuk jaminan seperti kalau meminjang uang di bank atau membutuhkan waktu yang lama seperti kalau mendapatkan modal dari penyisihan modal. Namun menerbitkan saham juga tidak terlalu mudah bagi sebuah perusahaan. Karena terkadang, saham yang mereka jual tidak ada peminatnya sehingga tidak laku. Jadi segala sesuatu yang berhubungan dengan saham mempunyai peraturan khusus. Untuk membeli dan menjual saham pun di lakukan di tempat khusus yaitu di sebuah bursa saham. Bursa saham terkenal di Indonesia ada 2, yaitu Bursa Efek jakarta dan Bursa Efek Surabaya.