Pengertian dan Definisi Mu’amalah. Mu’amalah atau muamalah adalah aturan atau hukum islam yang bertalian dengan harta, hak milik, perjanjian transaksi, jual beli, hutang piutang, berserikat, juga hukum yang mengatur urusan keuangan baik secara perorangan ataupun kelompok dan segala kerja sama yang mungkin terjadi diantara sesama manusia.
Manusia sebagai makhluk sosial tidak mungkin dapat hidup sendiri tanpa adanya keterlibatan orang lain dalam kehidupannya. Setiap orang pasti membutuhkan orang lain dimana masing-masing berhajat kepada yang lain, bertolong-tolongan, tukar menukar keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam baik yang bersifat pribadi maupun untuk kepentingan umat. Seringkali dalam hubungan ini terjadi sengketa atau salah paham yang berakhir dengan pertentangan dan permusuhan. Untuk mencegah terjadinya hal tersebut maka Islam mempunyai hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia yang bertalian dengan harta benda dalam suatu aturan yang disebut dengan Mua’malah atau muamalah.
Muamalah memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Bidang yang diaturnya dapat meliputi segala perbuatan manusia yang berhubungan dengan manusia lainnya, seperti:
- Jual Beli
- Pinjam meminjam
- Perserikatan
- Perbankan Islami, dll
Dengan adanya Mu’malah atau muamalah maka segala transaksi yang berkaitan dengan point-point diatas dapat diatur dan diterapkan serta dipatughi. Sehingga kemungkinan timbulnya sengketa akibat kesalah pahaman dan ketidak tahuan dapat di cegah.