Takfir adalah | Pengertian dan Definisi

Pengertian dan Definisi Takfir. Takfir berasal dari bahasa Arab yang artinya mengkafirkan orang islam. Takfir adalah perbuatan mengkafirkan orang muslim oleh muslim lainnya. Orang yang melakukan Takfir di sebut Takfiri. Takfir telah menjadi Fenomena. Banyak sekali kasus takfir yang di lakukan oleh para takfiri. Ada yang di sertai bukti-bukti ada pula yang tana bukti. Yang paling banyak di takfir adalah orang-orang yang berkecimpung dalam dunia dakwah, karena mereka mengeluarkan pendapat / pandangannya. Dan jika pendapat / pandangan itu berbeda dengan pendapat orang lain atau aliran lain, maka akan muncul pentakfiran.

Banyak sekali ustadz yang di takfir oleh ustadz lain karena dakwahnya di nilai menentang arus, meski dasar dari dakwahnya adalah Al Qur'an dan Hadist. Ada juga takfir yang di lakukan oleh badan hukum pada suatu perkumpulan atau aliran islam yang di nilai nyleneh / atau aneh dalam menjalankan syariat Islam. Sehingga saling takfir antara sesama muslim dan golongan menjadi hal biasa. Padahal kadang kalah, perbedaan yang ada di antara mereka adalah sebuah Ikhtilaf. Karena itu di sarankan, sebelum mentakfir ada baiknya bertabayyun terlebih dahulu.

Rasulullah dengan tegas melarang umatnya saling takfir secara sembarangan. Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
 “Apabila sebagaimana apa yang dia katakan -maka dia tidak bersalah- akan tetapi apabila tidak sebagaimana yang dia tuduh maka tuduhan itu justru kembali kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim (Shahih Bukhari, hal. 1254)) 

Nabi melarang menakfir orang secara sembarangan. Tapi bukan berarti takfir tidak bisa di lakukan. Takfir bisa di lakukan dengan syarat.

Syarat Takfir
  1. Orang yang di Takfir sudah baliq, berakal dan berilmu
  2. Perbuatan kafir di lakukan tanpa paksaan
  3. Perbuatan kafir di lakukan dengan sengaja


Ada juga orang yang tidak boleh di takfir meski melakukan perbuatan 'kafir' karena dia memenuhi faktor-faktor di penghalang takfir berikut ini:
  1. Bodoh, tidak berakal dan tidak berilmu
  2. Melakukan perbuatan itu dengan di paksa (di bawah paksaan)
  3. Melakukannya secara tidak sengaja


Walau apapun itu, saling menTakfir bukanlah perbuatan yang di anjurkan. Karena mentakfir seseorang adalah hak Allah dan rasul nya. Seperti pendapat  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa (5/545): 

“(Hak) mewajibkan, mengharamkan, (penuntuan) pahala dan siksa, takfir (pengkafiran), tafsiq (vonis fasik terhadap seseorang) milik Allah dan RasulNya. Tidak ada seorang pun yang berhak dalam masalah ini.”